<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bakul Rujak</title>
	<atom:link href="http://bakulrujak.com/tag/undang-undang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://bakulrujak.com</link>
	<description>Untuk hidup yang selalu menyenangkan</description>
	<lastBuildDate>Sun, 06 May 2012 16:41:09 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>seputar media dan segala kuasanya</title>
		<link>http://bakulrujak.com/98/seputar-media-dan-segala-kuasanya</link>
		<comments>http://bakulrujak.com/98/seputar-media-dan-segala-kuasanya#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 Sep 2009 06:41:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Andika Kurniantoro</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bener-bener Blog]]></category>
		<category><![CDATA[Live & Society]]></category>
		<category><![CDATA[media]]></category>
		<category><![CDATA[opini]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[pers]]></category>
		<category><![CDATA[tulisan bebas]]></category>
		<category><![CDATA[undang-undang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://betet.blogdetik.com/?p=98</guid>
		<description><![CDATA[media berarti sarana penghubung atau penyampai informasi. jauh pada masa lalu media massa atau pers berarti sekumpulan orang yang biasa disebut jurnalis mengumpulkan informasi yang terjadi (yang kemudian disebut berita) untuk disampaikan kepada masyarakat.
rasanya bukan pada tempatnya saya menyampaikan bahan mata kuliah pengantar jurnalistik disini. sekarang bagaimana pengaruh media massa bagi masyarakat? jawabannya adalah diluar [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft" style="border: 1px solid #ccc;margin: 10px" src="http://www.bakulrujak.com/wp-content/uploads/2009/09/pena-bulu.jpg" alt="" width="148" height="127" />media berarti sarana penghubung atau penyampai informasi. jauh pada masa lalu media massa atau pers berarti sekumpulan orang yang biasa disebut jurnalis mengumpulkan informasi yang terjadi (yang kemudian disebut berita) untuk disampaikan kepada masyarakat.</p>
<p>rasanya bukan pada tempatnya saya menyampaikan bahan mata kuliah pengantar jurnalistik disini. sekarang bagaimana pengaruh media massa bagi masyarakat? jawabannya adalah diluar dugaan kita. para pemimpin besar dunia pada umumnya dan indonesia pada khususnya menaruh perhatian yang sangat besar pada media massa. tak perlulah saya ingatkan kembali apa yang terjadi pada masa orde baru yang bisa dibilang merupakan era kelam bagi dunia jurnalistik indonesia. begitu orde baru tumbang dan reformasi bergaung kaum jurnalis seakan mendapat angin segar yang sudah sangat lama hanya berupa impian.</p>
<p>apa yang terjadi? istilah yang sering kita sebut sebagai kebebasan pers, apalagi setelah dipayungi UU no 40 tahun 1999 membuat pers menjadi nyaris tak terbatas ruang lingkupnya. pada masa awal dicetuskan, semua pihak (atau sebagian besar pihak) berbahagia. pers menjadi lebih bebas berekspresi dan meng-eksplorasi, sedang masyarakat mendapat informasi yang (diklaim) akurat dan transparan. transparansi menjadi doktrin mutlak segala hal yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak. pemilu, apbn, rumah tangga negara, penyelenggaraan tender dan sebagainya wajib terbuka terhadap pers. dan setelah sekian lama, beberapa oknum mulai gerah dengan para pencari warta yang seakan tak pernah lelah mengikuti kemana pun mereka pergi. ruang gerak semakin sempit, negara dan para punggawanya menjadi seakan tak punya privasi lagi.</p>
<p>di sisi lain, mari kita lihat lebih dekat bagaimana masyarakat menyikapi informasi yang mereka terima dari media massa. mari bersikap jujur, penggunaan istilah dalam pemberitaan memegang peranan penting di sini. masyarakat (awam) akan menelan mentah-mentah apa saja yang mereka saksikan dan dengar dari media massa. saya jadi teringat beberapa hari yang lalu ada sebuah stasiun televisi swasta yang pada saat itu sedang mengangkat masalah klaim malaysia terhadap tari pendet dan beberapa aset budaya indonesia. stasiun tv tersebut (melalui pembawa acaranya) sering sekali menggunakan istilah klaim, mencuri, menghina. dan kemudian perang, tentara, senjata, serang, ganyang dan diulang-ulang.</p>
<p>menurut anda bagaimana masyarakat mencerna informasi semacam ini? saya saja yang kebetulan ikut menyaksikan program tersebut menangkap pesan yang tersirat bahwa perang dan pengganyangan adalah harga mati yang tak bisa dihindari (terlepas bagaimana maksud sebenarnya dari program tersebut). lalu bagaimana dengan fungsi pers yang didengungkan sebagai fungsi informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial dan ekonomi ? mari kita telaah lagi, berapa banyak porsi program televisi dan media massa pada umumnya yang membawa muatan pendidikan? lalu bagaimana pula dengan slogan pers yang dikatakan netral dan tak memihak?</p>
<p>menyambung masalah privasi negara, belakangan dpr kita sedang membicarakan tentang rancangan <a href="http://betet.blogdetik.com/index.php/2009/09/seputar-rahasia-negara/">undang-undang mengenai rahasia negara</a> (yang tentu saja ditentang habis-habisan oleh para penggiat pers). apa yang akan terjadi kemudian? mari kita saksikan bersama-sama, pemirsa. <img src='http://bakulrujak.com/rujak/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>sebentar, apa sampeyan merasa tulisan saya terlalu memprovokasi? tenang saja, ini hanya opini saja, tak lebih. ya, mumpung belum ada issu dikeluarkan undang-undang pelarangan beropini, mari kita manfaatkan hak yang satu ini dengan maksimal. setuju ?</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bakulrujak.com/98/seputar-media-dan-segala-kuasanya/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>18</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>seputar rahasia negara</title>
		<link>http://bakulrujak.com/96/seputar-rahasia-negara</link>
		<comments>http://bakulrujak.com/96/seputar-rahasia-negara#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 06 Sep 2009 17:08:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Andika Kurniantoro</dc:creator>
				<category><![CDATA[Live & Society]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[opini]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[rahasia negara]]></category>
		<category><![CDATA[undang-undang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://betet.blogdetik.com/?p=96</guid>
		<description><![CDATA[bagi yang belum tahu silakan baca berita terkini, bahwa DPR RI tengah membahas rancangan undang-undang mengenai rahasia negara. apa itu?
jadi suatu saat apabila ditemukan sebuah media atau lembaga atau perseorangan yang dengan terang-terangan menyiarkan atau menyebar-luaskan suatu hal yang berbau &#8216;rahasia negara&#8217; (yang detailnya sedang dibicarakan oleh bapak-ibu yang terhormat di ruang sidang) maka akan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>bagi yang belum tahu silakan baca berita terkini, bahwa DPR RI tengah membahas rancangan undang-undang mengenai rahasia negara. apa itu?</p>
<p>jadi suatu saat apabila ditemukan sebuah media atau lembaga atau perseorangan yang dengan terang-terangan menyiarkan atau menyebar-luaskan suatu hal yang berbau &#8216;rahasia negara&#8217; (yang detailnya sedang dibicarakan oleh bapak-ibu yang terhormat di ruang sidang) maka akan dikenai hukuman yang tidak ringan. bahkan untuk lembaga media penyiaran, bisa dikenai sanksi pencabutan ijin siaran. seram bukan?</p>
<p>bukan indonesia namanya jika ada yang terlewat tanpa kontroversi. ruu ini pun menuai protes, jelas yang paling nyaring adalah dari dewan pers. bahkan sindiran yang santer beredar adalah ruu rahasia negara merupakan produk &#8216;kejar setoran&#8217; dari dephan. mengingat sejak awal masa bakti 2004 &#8211; 2009 dephan belum menelorkan satu undang-undang pun (benar atau tidak, silakan ditelusuri sendiri).</p>
<p>sementara anggapan lain yang berembus adalah dengan dicetuskannya isu mengenai rahasia negara adalah mengenai demokrasi yang dikhawatirkan menjadi dikebiri. bayangkan saja jika masalah rawan semacam apbn dimasukkan kedalam salah satu item yang termasuk &#8216;rahasia negara&#8217;, korupsi diramalkan akan semakin subur tanpa hambatan yang berarti. dan seterusnya. apa akibatnya? mungkin suatu saat kita semua akan kembali ke jaman yang &#8216;rakyat adalah rakyat dan pemerintah adalah pemerintah&#8217;. silakan rakyat membayar pajak dengan rajin dan bangga, selanjutnya serahkan saja kepada pemerintah pengelolaannya. rakyat terima beres saja.</p>
<p>saya bukan pengamat politik apalagi ekonomi, namun semua orang saya rasa sah saja beropini tanpa rasa takut selama masih di koridor yang semestinya.</p>
<p>nah bagaimana opini sampeyan ?</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bakulrujak.com/96/seputar-rahasia-negara/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>16</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

